Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Serang Raya menjaga integritas penelitian empiris yang melibatkan manusia yang dilakukan baik penelitian di internal maupun eksternal kampus. Hal ini dilakukan dengan melakukan penilaian awal terhadap setiap usulan penelitian yang melibatkan subjek berdasarkan kriteria mengenai informasi yang memadai dan lengkap bagi peserta, beban dan risiko yang dapat diterima bagi peserta, serta prosedur pengelolaan data yang memadai.

Dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan ethical clearance adalah sebagai berikut:

  1. Surat rekomendasi dari institusi asal (untuk eksternal UNSERA, jika ada)
  2. Protokol penelitian (dapat diunduh di sini: https://bit.ly/ProtokolPenelitianKEPUNSERA)
  3. Proposal penelitian yang menggambarkan metode secara detail, dilengkapi anggaran penelitian dan keterangan sponsor jika ada
  4. Checklist standar kelaikan etik (form dapat diunduh di sini: https://bit.ly/ChecklistKelaikanEtikKEPUNSERA)
  5. Biodata ketua dan anggota peneliti (form dapat diunduh di sini: https://bit.ly/BiodataPenelitiKEPUNSERA)
  6. Surat pernyataan persetujuan setelah penjelasan (PSP)/informed consent (form dapat diunduh di sini: https://bit.ly/46yxspN)

Biaya pengajuan ethical clearance ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pemohon internal Universitas Serang Raya Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Pemohon eksternal Universitas Serang Raya Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  3. Pemohon bidang kesehatan/medis Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) baik internal maupun eksternal

Link pendaftaran: https://bit.ly/PendaftaranEtikUNSERA

Kontak admin (whatsapp): +62 877-5716-9665


Pengajuan ethical clearence penelitian anda dilakukan dengan mengikuti alur sebagai berikut.